LAMPUNG UTARA (RNSI) – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melakukan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa 24 unit kendaraan dinas roda empat, 3 unit kendaraan dinas roda dua, 1 unit papan visual data elektronik, dan 1 unit bongkaran besi bangunan terbuka permanen.
Total nilai wajar yang ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebesar Rp189.842.000.
Barang milik daerah tersebut dilelang secara terbuka oleh Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara pada periode 20 Mei hingga 4 Juni 2026.
Kepala Bidang Aset BPKAD Lampung Utara, Andriwan, menjelaskan bahwa lelang dilaksanakan melalui KPKNL yang beralamat di Jalan AH Nasution Nomor 116, Kota Metro.
“Kami melaksanakan lelang terbuka melalui KPKNL Metro sejak 20 Mei hingga 4 Juni. Penjualan dilakukan di muka umum. Penetapan penghapusan Barang Milik Daerah tersebut kami lakukan pada Jumat, 5 Juni 2026,” jelas Andriwan pada Senin (8/6/2026).
Lebih lanjut, ia menyebutkan hasil penjualan seluruh aset tersebut mencapai Rp348.085.000.
“Dari keseluruhan lelang aset daerah, Alhamdulillah kami mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp348.085.000. Jumlah ini melebihi harga dasar yang ditetapkan KPKNL. Seluruh dana telah disetorkan langsung ke kas daerah oleh para pemenang lelang,” tegasnya. (Zani/Red)
![]()
